PT EBARA Indonesia Memperoleh Sertifikasi Sertifikat Laik Fungsi untuk Perusahaan
Pada tanggal 13 April 2023, PT EBARA Indonesia bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum Depok, Pemerintah Kota Depok, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Perumahan dan Permukiman melaksanakan proses sertifikasi “Sertifikat Laik Fungsi.
Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah proyek bangunan atau konstruksi telah diperiksa, diuji, dan dinilai aman dan sesuai dengan peraturan setempat. Sertifikat ini sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan suatu bangunan dan diperlukan untuk memperoleh izin penggunaan dari pihak berwenang.
Proses untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi melibatkan beberapa tahapan, termasuk inspeksi fisik bangunan, pengujian dan penilaian kelayakan, serta evaluasi dokumen dan izin terkait. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi bukan hanya merupakan persyaratan hukum, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran bagi penghuni bangunan dan masyarakat luas. Dengan memastikan bahwa bangunan aman dan sesuai dengan peraturan setempat, kita dapat mencegah kecelakaan dan bencana yang dapat membahayakan nyawa orang.
Dalam kesimpulannya, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen penting bagi setiap proyek bangunan atau konstruksi, dan pentingnya tidak dapat dianggap remeh. Pemilik bangunan dan kontraktor harus memprioritaskan untuk memperoleh sertifikat ini guna memastikan keselamatan dan kepatuhan bangunan mereka serta memenuhi semua peraturan dan standar yang diperlukan.